LAPORAN KEUANGAN AUDIT KAP
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah Badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya. Tujuan Audit Atas Laporan Keuangan oleh Auditor Independen : Tujuannya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Bidang Jasa KAP Meliputi: Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah Audit Umum atas Laporan Keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya. Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi. Manfaat Audit, yaitu : A. Bagi Pihak yang diaudit Menambah Kredibilitas laporan keuangannya sehingga laporan tersebut dapat dipercaya untuk...