LAPORAN KEUANGAN AUDIT KAP
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah Badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.
Tujuan Audit Atas Laporan Keuangan oleh Auditor Independen :
Tujuan Audit Atas Laporan Keuangan oleh Auditor Independen :
Tujuannya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Bidang Jasa KAP Meliputi:
- Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah Audit Umum atas Laporan Keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
- Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Manfaat Audit, yaitu :
A. Bagi Pihak yang diaudit
bidang hukum
A. Bagi Pihak yang diaudit
- Menambah Kredibilitas laporan keuangannya sehingga laporan tersebut dapat dipercaya untuk kepentingan pihak luar entitas seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah dan lain-lain.
- Mencegah dan menemukan fraud yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diaudit.
- Memberikan dasar yang dapat lebih dipercaya untuk penyiapan Surat Pemberitahuan Pajak yang diserahkan kepaada Pemerintah.
- Membuka pintu bagi masuknya sumber- pembiayaan dari luar.
- Menyingkap kesalahan dan penyimpangan moneter dalam catatan keuangan.
- Memberikan dasar yang lebih meyakinkan para kreditur atau para rekanan untuk mengambil keputusan pemberian kredit.
- Memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas kerugian yang diasuransikan.
- Memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen
- Memberikan dasar yang objektif kepada serikat buruh dan pihak yang diaudit untuk menyelesaikan sengketa mengenai upah dan tunjangan.
- Memberikan dasar yang independen kepada pembeli maupun penjual untuk menentukan syarat penjualan, pembelian atau penggabungan perusahaan.
- Memberikan dasar yang lebih baik, meyakinkan kepada para langganan atau klien untuk menilai profitabilitas atau Audit Finansial, Audit Manajemen, Dan Sistem Pengendalian Intern rentabilitas perusahaan itu, efisiensi operasionalnya, dan keadaan keuangannya.
bidang hukum
- Memberikan tambahan kepastian yang independen tentang kecermatan dan keandalan laporan keuangan.
- Memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak di bidang hukum untuk mengurus harta warisan dan harta titipan, menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan dan insolvensi, dan menentukan pelaksanaan perjanjian persekutuan dengan cara semestinya.
- Memegang peranan yang menentukan dalam mencapai tujuan Undang-Undang Keamanan Sosial
................................................................................................................................................................................
INFO LENGKAP MENGENAI JASA KAMI SILAHKAN HUBUNGI :
SISYUN CONSULTINDO
Tax & Accounting Services
SISWANTO, SE.(Owner)
HP 081287116471 Atau 085718323765 (WhatsApp)
E-Mail sisyunconsultindo@gmail.com, wasispoerjo@gmail.com, Atau wasis123@yahoo.com
................................................................................................................................................................................
Komentar